detikinews.id SOPPENG -Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Press release pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus SH., MH., di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12/2024). Kasat Reskrim IPTU Nurman SH., MH., dan Kasi humas IPTU Husain S.Sos., SH., MH., turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut.
Tersangka, Lel. HR (49), dijerat atas laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 10 Desember 2024.
Korban, Per. PZR (16), merupakan ipar tersangka. Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan berulang kali sejak tahun 2021 hingga mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
Kejadian terungkap saat keluarga korban curiga melihat perut korban membesar selama acara tahlilan di depan rumah.
Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2021 pukul 24.00 WITA di rumah panggung milik orang tua tersangka di Talepu, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 08.00 WITA di kamar mandi rumah orang tua tersangka di lokasi yang sama.
Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (red)