Merauke, detikinews.id – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Papua Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Bumi Animha. Langkah ini dibuktikan dengan pemusnahan sejumlah media pembawa yang dilarang masuk, yang dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) pada Kamis (12/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan incinerator dan disaksikan oleh pihak Pelni Merauke. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi satu ekor ayam kampung asal Asmat yang diamankan di Pelabuhan Laut Merauke, daging babi seberat 4 kg dan olahan babi 2 kg asal Tangerang, serta daging babi 6 kg dan daging sapi 3 kg asal Jakarta Selatan yang ditahan di Kargo Bandara Mopah.
"Hal ini untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyerang babi, serta Avian Influenza (AI) yang menyerang ayam," jelas Cahyono, perwakilan Karantina Papua Selatan.
Menurut Cahyono, tindakan tegas tersebut sesuai dengan Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemilik barang melanggar peraturan dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan maupun pengeluaran.
Selain itu, terdapat kebijakan pendukung berupa Surat Edaran Gubernur Papua Selatan dan Instruksi Bupati Merauke yang melarang pemasukan ternak babi, produk olahannya, serta pakan ternak babi dari wilayah yang terkonfirmasi ASF ke wilayah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke.
Karantina Papua Selatan juga berkomitmen meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara, serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media. "Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini demi menjaga kesehatan hewan dan masyarakat," tutup Cahyono.
#virusasf
#karantina papuaselatan