TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
Ketua LSM Inakor Gowa Beri Tanggapan Keras Terkait Penanganan Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro Palangga

Ketua LSM Inakor Gowa Beri Tanggapan Keras Terkait Penanganan Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro Palangga

Table of contents
×


Makassar
, detikinews.id - Kamis 5 Desember 2024, Ketua LSM Inakor Kabupaten Gowa, Aswar, S.T., S.H., memberikan tanggapan keras terhadap penanganan kasus perundungan yang menimpa seorang siswa kelas dua SD Inpres Biringkaloro Palangga, Kabupaten Gowa. Dalam wawancara dengan beberapa awak media, Aswar mengkritik lemahnya tindakan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam menangani kasus ini.


"Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Perundungan adalah pelanggaran serius yang merusak mental dan fisik korban. Dalam konteks ini, sekolah, khususnya kepala sekolah, seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lingkungannya," tegas Aswar.


Ia menyayangkan belum adanya sanksi tegas terhadap kepala sekolah maupun pelaku dari Dinas Pendidikan maupun UPT PPA Gowa. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya komitmen kedua instansi dalam melindungi hak anak dan menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan.


Aswar menjelaskan bahwa perundungan, baik fisik maupun psikis, adalah bentuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.


Selain itu, ia juga mengkritik kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro Palangga yang tidak melaporkan kasus ini ke instansi terkait. Menurutnya, sikap ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan ASN untuk bertindak penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap kejadian yang melanggar hukum.


"Membiarkan kasus perundungan sama saja dengan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat," kata Aswar.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah jika korban mengalami luka berat atau dampak permanen. "Jika korban sampai mengalami luka berat yang mengancam nyawa atau berdampak permanen, siapa yang akan bertanggung jawab? Kepala sekolah, Dinas Pendidikan, atau pemerintah daerah yang seolah tutup mata?" tambahnya.

Aswar mendesak Dinas Pendidikan Gowa untuk segera memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pembiaran kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang melanggar aturan.

"Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk yang terus berulang," tutup Aswar.


(Hasmiaty Umi)