Mafia BBM Bersubsidi Tertangkap Basah Di Bone Saat Kerap Selundupkan BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Biru Putih Bermerek PT RONAL JAYA ENERGI |
detikinews.id | BONE Kasus penyelundupan BBM Bersubsidi jenis biosolar kembali beraksi di kabupaten Bone. PT Ronal Jaya Energi yang di ketahui milik Darwis salah satu oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Sulsel.
Pada malam Sabtu 21 Desember 2024 salah satu mobil tangki industri siluman yang bermerek PT Ronal Jaya Energi di temukan di waempubbu kecamatan Amali sedang mengangkut dugaan BBM Bersubsidi yang di peroleh dari salah satu pengepul di Bone selatan.
Dreper truk yang di konfirmasi oleh media online memberikan keterangan yang tidak benar red saya ambil BBM dari Makassar!!!! Di tanya ko lewat Bone kalau ambilnya di Makassar.
Padahal jelas jelas PT Ronal Jaya Energi tidak terdaftar di Depot Makassar selaku transportir Resmi.
Penyelundupan BBM bersubsidi jenis Biosolar (B30) di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 52-55).
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro (Pasal 34-36).
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2-3).
Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 10 tahun (Pasal 52 Ayat 1 UU No. 22/2001).
2. Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Pasal 52 Ayat 2 UU No. 22/2001).
3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 untuk pelaku yang tidak memiliki izin (Pasal 55 UU No. 22/2001).
Pelanggaran Administratif
1. Pencabutan izin usaha.
2. Pembayaran kembali subsidi yang telah diterima.
3. Denda administratif.
Instansi yang Berwenang
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Kepolisian Republik Indonesia.
4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kapolda Sulsel diminta panggil oknum polisi pemilik PT Ronal Jaya Energi.Begitupun dengan pihak Kejati Sulsel di minta audit pihak pemilik PT Ronal Jaya Energi Darwis selaku pemilik PT.Ronal Jaya Energi selaku mafia BBM Bersubsidi yang terkesan kebal terhadap hukum ( Tim Media )