TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
Gudang Pengoplosan Solar Subsidi Milik Roni cs di Jalan PT Bukit Asam APH di Minta Tangkap Pelaku Utamanya

Gudang Pengoplosan Solar Subsidi Milik Roni cs di Jalan PT Bukit Asam APH di Minta Tangkap Pelaku Utamanya

Table of contents
×

Foto Gudang Roni CS di jalan PT Bukit Asma


detikinews.id
Sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilegal beroperasi bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH) di Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang maraknya aktivitas mafia minyak di wilayah tersebut.

 

Ilustrasi 

Gudang Penyimpanan BBM Ilegal yang Diduga Gudang yang terletak di Jalan PT. Bukit Asam, Kecamatan Kertapati, diduga melakukan kegiatan pencampuran BBM solar murni dengan BBM sulingan dari Muba. Warga sekitar, yang merasa prihatin dengan aktivitas ilegal yang terus berlangsung, mendesak APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap mafia BBM yang diduga dimiliki oleh "Roni cs."

 

Dampak Negatif Aktivitas BBM Ilegal

Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal seperti ini memiliki beberapa dampak negatif:

 

Kerugian Ekonomi: Operasi BBM ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak, berdampak buruk pada perekonomian nasional.


Kerusakan Lingkungan: Pencampuran BBM dapat menghasilkan BBM berkualitas rendah, berpotensi merusak kendaraan dan mencemari udara.


Risiko Keselamatan: Fasilitas penyimpanan BBM ilegal seringkali tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang memadai, sehingga berisiko terjadi kebakaran atau ledakan.


Kelangkaan BBM: Pengalihan BBM dari saluran resmi dapat berkontribusi pada kelangkaan BBM di pasaran.

 

Kerangka Hukum dan Sanksi

Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk memberantas aktivitas BBM ilegal. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan amandemennya, bersama dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, secara khusus melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Pelanggarnya menghadapi hukuman berat, termasuk:

 

Hukuman Penjara: Maksimal 6 tahun untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal 5 tahun untuk pengolahan BBM tanpa izin.


Denda: Maksimal Rp60 miliar untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal Rp50 miliar untuk pengolahan BBM tanpa izin.

 

Perlunya Tindakan Penegakan Hukum

 

Kurangnya tindakan terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga ini menyoroti perlunya upaya penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Pemerintah harus:

 

Meningkatkan Pengawasan: Menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak operasi BBM ilegal.


Memperkuat Penegakan Hukum: Memberdayakan aparat penegak hukum dengan sumber daya dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut aktivitas mafia BBM.


 Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif operasi BBM ilegal dan mendorong warga untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

 

Kesimpulan Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga di Indonesia menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Penegakan hukum yang efektif, kesadaran publik, dan kerangka peraturan yang kuat sangat penting untuk melindungi perekonomian nasional, lingkungan, dan keselamatan publik.(Tim Media)