detikinews.id Makassar - Polda Sulsel telah menahan tiga tersangka terkait kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Makassar. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya, Mira Hayati (Kosmetik MH) dan Agus Salim (Produk Raja Glow), dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan, sementara satu tersangka lainnya, Mustadir DG Sila atau Suami Fenny Frans (Kosmetik FF), langsung ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa proses penahanan berlangsung pada Senin sore (20/1/2025). Namun, kondisi kesehatan Agus Salim yang mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada, serta Mira Hayati yang membutuhkan perawatan medis, menyebabkan keduanya dirawat di rumah sakit.
"Agus Salim dirawat inap di RS Ibnu Sina, sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Didik.
Sementara itu, Mustadir DG Sila, pemilik kosmetik FF yang terlibat dalam peredaran produk bermerkuri, langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
Terkait pengamanan selama pembantaran, Didik menambahkan bahwa masing-masing tersangka yang dirawat di rumah sakit diawasi ketat oleh empat personel untuk memastikan mereka tidak melarikan diri selama perawatan berlangsung.
"Petugas telah ditempatkan di rumah sakit untuk memastikan proses pembantaran berjalan sesuai dengan hukum," jelas Didik.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait dengan penyebaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)