LEBAK,Detikinews.id
M.Reval Warga Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja mengaku telah dirugikan oleh kepala desanya sendiri perihal kepengurusan surat tanah milik keluarganya.
Berdasarkan keterangannya, ia telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala desa (Kades) dengan harapan salah satu syarat menempuh Administrasi bukti kepemilikan surat tanah milik keluarganya segera di proses lantaran tanah tersebut akan dipakai untuk kepentingan keluarga.
"Awalnya saya ditelepon berkali-kali dan di Chat WhatsApp oleh orang suruhan Kades untuk di ajak bertemu di suatu Kafe yang berempat di Citra Maja City pada malam hari. Kemudian sesampainya disana, saya disuguhkan Kopi sambil ngobrol, Kades minta uang Rp5 juta dengan dalih untuk kepengurusan surat tanah, tapi sewaktu akan melakukan transaksi, saldo di Rekening saya hanya Rp4 juta, itu pun tadinya untuk biaya 4 orang adik di Pondok Pesantren, akan tetapi, karena saya juga butuh meningkatkan bukti kepemilikan surat ke Sertifikat didasari niat keluarga ingin menjual tanah untuk keperluan dan lainnya, jadi uang Rp4 juta di saldo saya Transferkan ke Rekening atas nama M.Idris selaku Kades Pasir Kecapi, setelah menunggu hingga berlarut larut, hasilnya masih saja nihil karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjut alias stag tanpa ada kejelasan. Padahal tadinya dengan uang yang diberikan kepada Pak Kades, saya berharap agar Administrasi surat tanah segera selesai dari Desa, tapi ini malah kebalikannya lihat saja belum juga di tanda tangani oleh Pak Kades Idris," kata Reval sambil menunjukkan bukti Transfer kepada awak Media, Rabu (23/01/2025).
Bahkan, parahnya, lanjut Reval, status surat kepemilikan di rubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) atas nama orang lain tanpa sepengetahuannya dan keluarga.
"Saya dan keluarga syok, malah tiba-tiba ada AJB yang menjual atas nama orang lain padahal tanah itu milik keluarga kami," imbuhnya.
Lebih lanjut, Reval menegaskan akibat adanya kejadian yang tak masuk akal ini, tentunya pihaknya merasa dirugikan. Maka dari itu demi tegaknya keadilan dan berjanji akan menempuh jalur sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Dalam hal ini jelas saya dan keluarga merasa dirugikan oleh Bapak Kades Pasir Kecapi, dan kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan undang-undang tentunya sebagai dasar keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kades Pasir Kecapi M.Idris membantah tudingan Warga tersebut, namun tak menafik adanya uang sebesar Rp4 juta yang diterimanya. Menurutnya, uang yang diberikan oleh Reval hanya diperuntukan mengurus izin lingkungan, bukan surat tanah, karena nantinya lokasi yang dimaksud akan dibuka aktivitas proyek.
"Itu tidak benar (urus surat tanah,-red) yang jelas uang yang di berikan kepada saya hanya untuk izin lingkungan kepada masyarakat termasuk RT dan RW yang nantinya apabila kena imbas aktivitas proyek. Jadi saya pertegas bukan untuk urus surat tanah," tegas Idris ketika ditemui di kantornya.
Kemudian, kata dia, terkait fotonya berjabat tangan dengan Joko Susilo, Kades Pasir Kecapi membenarkan bahwa ada uang yang diterimanya, namun hasil kesepakatan waktu itu adalah fee atau Komisi dari hasil Joko Susilo menjual tanah dan pembelinya pun tidak keberatan, Bahkan saat ini Sertifikat tanahnya pun sudah jadi.
"Terkait hal itu, saya sempat sampai didatangi beberapa Orang dan meminta agar saya menandatangani dokumen yang akan di bawa ke BPN untuk di Sertifikatkan lahan tersebut, jelas saya tolak karena setelah saya cek lahan tersebut Sertifikatnya sudah ada atas nama Hambali. Saya menolak menandatangani sehingga selang beberapa hari, saya di datengin ke kantor desa oleh Joko dengan permintaan yang sama, namun tidak disertai dasar yang kuat bahwa tanah itu miliknya Reval dan saya kembali menolak," jelas Idris.
Hal senada dikatakan Imam sebagai Saksi yang saat itu mengetahui adanya uang masuk ke Rekening Kades Pasir Kecapi. Ia membenarkan bahwa uang yang diberikan Reval adalah untuk kepentingan masyarakat umum, karena tanah yang dimaksud akan ada Aktivitas Proyek.
"Iya, Benar waktu itu pak Jaro Idris menerima uang Rp4 juta namum bukan untuk urus Dokumen tanah yang di belakang SMP, itu hanya untuk Alokasi izin lingkungan, saya pun menyaksikan bahkan hari tanggal saya masih ingat. Jadi tidak ada hubungannya dengan apa yang sudah di isukan," ungkapnya.
Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, Iin Solihin, SH.,MM yang berprofesi sebagai Lawyer dari Law & Firm LBH "Terus Maju" ketika ditemui di salah satu tempat tidak jauh dari kantor Desa Pasir Kecapi membenarkan adanya dugaan Pungli yang dilakukan Oknum Kades, hal didapatnya berdasarkan pengaduan masyarakat dan bukti-bukti yang ada.
"Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami soal dugaan pungli. Ini menurut saya sangat miris mendengarkan laporan dari pihak korban dengan bukti-bukti yang ada. Ini kalau dibiarkan bisa menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh Oknum Kades. Oleh sebab itu, Kami akan menindak lanjuti temuan dari masyarakat atas kejadian dugaan pungli yang di lakukan oleh Oknum tersebut untuk di lanjutkan laporannya kepada pihak yang berwajib," katanya.
Adapun, Laporan yang akan Kami tempuh yakni sesuai Aturan Undang-undang di Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa, Legal standing Pengaduan dan Penindakan telah diatur undang-undang secara jelas, diantaranya :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 39 Ayat (1): Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sesuai
dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
- Pasal 40 Ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan tanggapan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aturan ini mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti pengaduan yang mereka terima.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
- Pasal 108 Ayat (1): Setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana berhak melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang.
- Pasal 108 Ayat (3): Pejabat penerima laporan atau pengaduan wajib segera melakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
KUHAP secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum untuk memproses laporan atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Profesi advokat;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
5. Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan
perubahan kedua atas UU Tipikor;
Kemudian jika dilihat dari rentetan aduan masyarakat bahwa hal tersebut masuk kedalam Penipuan dan atau Penggelapan dalam Jabatan yakni,
1. Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 : Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
2. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999: Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri dalam jumlah besar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(*)