TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
Marak Galian C ilegal di Tuban Terus Beroperasi, Diduga Pengusaha inisial SNT Kebal Hukum Dibekingi Aparat Setempat

Marak Galian C ilegal di Tuban Terus Beroperasi, Diduga Pengusaha inisial SNT Kebal Hukum Dibekingi Aparat Setempat

Table of contents
×
       Marak Galian C ilegal di Tuban Terus                Beroperasi, Diduga Pengusaha inisial               SNT Kebal Hukum Dibekingi Aparat                  Setempat

Tuban, Detikinews.id
Terlihat jelas Galian C penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital). Galian C yang diduga ilegal beroperasi tersebut salah satunya berada di wilayah Kabupaten Tuban.11/3/2025.

Berdasarkan informasi dari warga ke warga yang diperoleh, galian pasir tersebut milik seorang pengusaha dengan inisial SNT.

Tim awak media pun melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian tersebut, Terlihat di lokasi, alat berat sedang mengeruk perbukitan alam pasir tersebut dan dimasukkan ke dalam dump truk.

Tambang galian C pasir silika milik pengusaha  besar tambang kondang SNT ini sudah malang melintang di dunia pertambangan.( SNT) pun cukup di kenal memiliki tambang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tuban.

Selain itu SNT juga terkesan kebal hukum karena hampir di beberapa lokasi tambang yang di kelola SNT tersebut jarang di sentuh oleh Aparatur Penegak Hukum Polres Tuban Menurut keterangan dari kalangan masyarakat kalau pengusaha tambang berinisial SNT tersebut diduga di bekingi oleh oknum petinggi Polres Tuban.

Menurut informasi tambang yang dikelola oleh santoso tersebut berada di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Tambak boyo, Kecamatan Singgahan, dan Kecamatan Montong.

Padahal dalam pasal 17 Ayat 1 jo dan pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, pelaku dapat dipidana atau kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.50 milyar rupiah.

Selain itu juga dijelaskan pasal 98 / pasal 109 Undang- undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pelaku bisa terancam hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp.15 Milyar

Menurut informasi yang beredar melalui sosial media bahwanya selain pengelola tambang ilegal SNT juga pernah tersandung masalah pembacokan terhadap wartawan

Untuk itu, Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tuban, Polda Jatim dan mabes Polri agar segera menindak tegas serta menutup tambang- tambang ilegal yang ada di wilayah Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur.


(red/Tim)