Cirebon,Detikinews.id
Modus - modus Pengangsu BBM ke pengepul dengan cara bolak - balik menggunakan sepeda motor dari SPBU membawa jerigen untuk mendapatkan diduga Solar Subsidi demi keuntungan pribadi.
Terpantau dengan jelas puluhan warga kecamatan Kapetakan wilayah hukum polres cirebon kota setiap hari mondar mandir dan mengangsu dari salahsatu SPBU dan menjualnya kepada salahsatu pengepul besar. Hal ini tepat pada 12/ 3/ 2025 .
Dari informasi Warga yang enggan menyebutkan namanya menyatakan, " Aktivitas dari Pengangsu ke Pengepul seperti itu sudah lama, bahkan memindahkan solar dari Jerigen ke Jerigen lalu di pindahkan Kempu Ukuran besar, " ujarnya.
Sehingga sering sekali menjadi sorotan awak Media namun aparat penegak hukum di duga tutup mata sehingga selalu beraktifitas setiap harinya.
Dengan bermodal barkot pengangsu menggunakan motor roda dua mengangsu dan mengambil serta mengantarkan solar tersebut ke salahsatu pengepul berinisial S dengan menggunakan Jerigen berukuran 20 _ 30 .liter .dan sekali antar 6 Jerigen.
Sesampai di tempat Pengepul tersebut, Pengangsu langsung menuangkan solar dari Jerigen ke dalam kempu- kempu sambil di bantu oleh pekerja yang ada di lokasi tersebut.
Terlihat Kempu - kempu yang ada di lokasi, pengepul ini di duga sudah lama menjadi ajang bisnis karena demi meraup keuntungan yang lebih besar sehingga bisnis ini selalu di tekuni walaupun konsekunsi sangat besar. tapi ia tetap beraktifitas dan terkesan kebal hukum.
Kemudian, Kempu kempu yang berisikan solar di duga kuat solar subsidi yang jelas dalam pengawasan BPH migas, sehingga penegak hukum tidak boleh tutup mata karena sudah jelas Modus yang di lakukan oleh pengepul ini sudah di duga kuat melanggar hukum.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
(RedaksiTim)