TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
FWJI Kuningan Kecam Arogansi K3S Pancalang

FWJI Kuningan Kecam Arogansi K3S Pancalang

Table of contents
×
FWJI Kuningan Kecam Arogansi K3S Pancalang

Kuningan, Detikinews.id
FWJI Kuningan melalui  Ketuanya Irwan Fauzi ( Kang Ozi )sangat menyayangkan ketua K3S Pancalang Nana, tidak memahami kerja wartawan dan UU PERS Nomor 40 tahun 1999. Nana yang juga dirinya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri  SILEBU Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan menunjukkan  sikap kurang baik dan sangat arogan dinilai .

Saat Media akan konfirmasi tentang larangan LKS disekolah ia serta merta menunjukkan powernya dan sangat arogan ke Wartawan yang datang ke sekolah Kahiyangan dengan nada marah marah pada hari Sabtu (19/4). 

"  Terkait wartawan konfirmasi ke sekolah  itu adanya penjualan LKS di sekolah sekolah yang ada di Korwil Pancalang ,dengan nada kasar  pada wartawan, adalah kekeliruan dari ketua K3S," Tegas Ozi Ketua FWJI Kuningan kepada media ( Sabtu / 19/4/2025 ) .

Seharusnya kata Irwan Fauzi sebagai orang berpendidikan apalagi seorang guru dalam penyampaiannya harusnya pakai etika, bukan datang seperti preman, ini datangnya tiba tiba dan langsung marah marah gitu .

Tentu ini di duga di Chatt kepala sekolah SD KAHIYANGAN untuk diminta datang Ketua K3S.

Tak lama berselang datang  dengan  berkata kasar marah marah menandakan kepala sekolah di wilayah nya dilindungi walau salah dan ada pelanggaran .

Dan masih kata kang Ozi bahwa ketika ada wartawan datang ke sekolah SD KAHIYANGAN, seperti yang di sampaikan wartawan media ini pada Ketua FWJI Kuningan.

" Naon datang deui ka sakolah sakolah ah...ka wilayah saya kata Nana Ketua K3S dengan nada tinggi ," jelas Ozi.

Udah tidak usah konfirmasi lagi, pintanya, saat tahu wartawan lagi konfirmasi ada penjualan LKS di sekolah tersebut. 

Ketua K3S  Pancalang - Kabupaten Kuningan langgar UU PERS nomor 40 tahun 1999 , menghalangi tugas wartawan , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi  Publik ) padahal sudah ada surat edaran dari KDM gubernur Jawa Barat, tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka, atau alat peraga ATS hingga seragam sekolah secara langsung ke sekolah sekolah hingga sekolah jadi berjualan LKS ini tidak tanggung tanggung se Kabupaten Kuningan penjualan LKS marak namun tidak ada pencegahan dari dinas terkaitnya termasuk K3Snya  ada apa ?

Diduga dari Dinas Pendidikan Kuningan hingga ke K3S nya sebenarnya mengetahui namun pada tutup mata . 

Termasuk dalam Peraturan Pemerintah  yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS  di satuan pendidikan, nomor 17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a  pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran dan bahan ajar, hingga jual seragam sekolah pada siswa  hal ini juga di perkuat larangan tersebut  yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor . 2 tahun 2008 pasal 11 dengan jelas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS, Diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi  langsung kepada satuan pendidikan . 

Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan  pihak sekolah tabrak larangan tersebut. ( tim)