Jeneponto, detikinews.id – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., M.H. Daeng Ngerho, menyoroti kebijakan yang diterapkan di sejumlah kantor kepolisian terkait pembatasan pendampingan hukum. Pengumuman yang berbunyi “Mohon maaf, selain Advokat/Pengacara dilarang mendampingi” dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dalam mendapatkan akses pendampingan hukum yang lebih luas.
Menurut Safri, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta hak atas bantuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak terbatas pada advokat, tetapi juga bisa dilakukan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Pembatasan pendampingan hanya kepada advokat atau pengacara dinilai mengabaikan peran penting paralegal, organisasi masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.
“Jangan ada pembatasan pendampingan hanya kepada advokat atau pengacara saja. Ini mengabaikan peran penting paralegal, organisasi masyarakat, dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar Safri.
Safri berharap kebijakan ini dapat dievaluasi agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang adil dan merata. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk lebih terbuka dalam memberikan akses kepada berbagai pihak yang memiliki kompetensi dalam mendampingi masyarakat dalam proses hukum.
(*)