detikinews.id | Maros - Ketua Lidik Pro Desak Polres Maros Tangkap Pelaku Penganiayaan Ardi Dangko
Adapun kronologi yang diceritakan oleh Nur fadillah selalu pelapor kejadian yaitu berawal adanya orang tua di aniaya oleh Lel.Asdar pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekitar jam 22:30 wita dilingkungan Nahung, Desa Labuaja Kec.cenrana kab.maros. setelah Nur fadillah membawa orang tuanya atas nama Lel.ARDI DANGKO untuk visum di puskesmas cenrana kemudian iya juga membawa orang tuanya untuk membuat laporan polisi polsek camba. namun setelah tiba di polsek camba dan diterima oleh Aiptu SUKARDI.Aiptu SUKARDI menyampaikan kalau laporan yang mau saya buat ditulis tangan dulu karna sekarang kami tidak punya kertas, besok baru di print.(02/04/2025)
kemudian keesokan harinya yaitu pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 jam 09:00 Wita saya kembali ke polsek camba untuk membuat polisi namun oleh Aibtu SUKARDI, hanya dibuatkan Laporan pengaduan sedangkan orang tua iya mengalami luka yang cukup serius karna dianiaya dengan mengunakan batu.
Saat di konfirmasi Nur Fadillah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polsek Camba "saya membuat laporan di polsek camba, saya tidak mengetahui bagaimna perkembangan penyidik kasus tindak pidana yang dilaporkan tersebut karna selama ini saya hanya satu kali diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HPA.1).kemudian iya juga merasa keberatan mengapa sampai saat ini laporan yang iya, laporkan hanya dibuatkan Laporan pengaduan dan bukan Laporan polisi saya sangat kecewa sekali" ungkapnya
Setelah itu Nur Fadillah ke Polres Maros untuk melaporkan kembali dengan Adanya penganiayaan kepada orang tuanya, kepada penyidik dan memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan dengan tertulis dengan hormat di beritahukan bahwa laporan saudari telah kami proses penyidikan dan gelar perkara, selanjutnya dan hasil penyelidikan tersebut ditemukan 2 alat bukti tentang dugaan terjadinya “penganiayaan” sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUH pidana ,yang terjadi pada hari senin tanggal 17 februari 2025 sekitar pukul 22:00 wita bertempat di dusun Nahung, desa labuaja, kec. cenrana kab maros atau setidaknya di wilayah hukum polres maros sebagaimana laporan saudari tersebut dan selanjutnya perkara yang saudari laporkan telah kami tingkatkan ketahap penyidikan dan menerapkan pasal 351 Ayat (1)KUH pidana yang mana penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama M Asdar Alias ADDA dalam laporan saudari ,apa bila diperlukan waktu perpanjang penyidikan maka akan disampaikan perkembangan selanjutnya.
Nur Fadillah menyesalkan bahwa pelaku kemarin sudah di amankan di polres Maros tapi belum di lakukan penahanan
"kemarin sudah diamankan di polres Maros akan tetapi kok bisa bebas melenggang ke mana - mana". Dengan nada kesal
Mendengar hal tersebut Ketua Lidik Pro Maros Angkat bicara di mana pelaku seharusnya sudah di tahan menurut surat pemberitahuan hasil penyidikan dan menyatakan perkara yang Nur Fadillah laporkan telah di tingkatkan ketahap penyidikan dan menerapkan pasal 351 Ayat (1)KUH pidana yang mana penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas nama M Asdar Alias ADDA.
Ismar mendesak Polres Maros untuk segera menangkap Pelaku tersebut hingga saat ini masih melenggang bebas diluar.
" Kami menghimbau kepada bapak Kapolres untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Bapak Ardi Dangko,
tangkap dan penjarakan pelaku tersebut". Tegas Ismar.