TpdoTfM5GpzpTSYlTUr6GfG7GA==
Light Dark
Ketua Umum L-KONTAK Bantah Keras Tuduhan Pemerasan Desa Benteng Lompoe

Ketua Umum L-KONTAK Bantah Keras Tuduhan Pemerasan Desa Benteng Lompoe

Table of contents
×


Makassar - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kembali jadi bahan perbincangan publik setelah munculnya pemberitaan kontroversial di beberapa media. 


Dalam pemberitaan tersebut, L-KONTAK dan inisial nama TI dan DR yang digunakan, identik dengan nama Ketua Umum dan Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasinya dituduh melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo melakukan dugaan pemerasan. 


Hal itu memancing reaksi keras Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, mengatakan, tuduhan terhadap dirinya dan lembaganya itu tidak memiliki dasar kuat dan justru mengarah pada fitnah yang dinilai sarat kepentingan pribadi.


Bantahan keras terhadap pemberitaan laporan tersebut  cenderung sepihak dan bernuansa menyerang, bahkan menjurus pada upaya pembunuhan karakter terhadap lembaganya.


"Ini bukan hanya soal dirinya, tetapi lebih kepada Lembaga saya. Kami menduga kuat ada kepentingan pribadi. Bisa jadi karna faktor akibat isu terhadap turunnya Tim Kejati Sulsel terkait laporan L-KONTAK megenai Dugaan Tambang Ilegal dan beberapa Laporan Penggunaan Dana Desa,” tegas Iswandi, sapaan akrabnya, Jumat (25/04/2025).


Iswandi menambahkan, isu ini sudah pernah dijawabnya melalui media dengan menggunakan hak jawab. Terkait dugaan pemerasan, dia kembali menegaskan, bahwa dia dan timnya tidak pernah mengancam dan meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa Benteng Lompoe.


"Lagi-lagi saya pertegas, kami dari L-KONTAK tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Kepala Desa itu yang meminta bantuan ke saya, kemudian dengan rasa kemanusiaan kami memberikan surat pernyataan agar menjadi pertimbangan Tim Penyidik dan Kapolres Wajo saat itu. Jadi kalau dikatakan kami jual beli surat pernyataan, tolong dibuktikan. Saya peringatkan, hati-hati dalam berstatment, ada resiko yang ditimbulkan nantinya," jelasnya.


Berdasarkan informasi yang diterimanya, Iswandi menambahkan, pada kasus yang menyeret oknum LSM saat itu, Kepala Desa Benteng Lompoe juga sebagai saksi.


"Katanya Kades Benteng Lompoe saksi pada persidangan saudara Harry Goa saat itu. Dan peristiwa yang dilaporkannya saat ini, juga menjadi fakta dalam persidangan. Ini merupakan pertimbangan hukum dari kami untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.


Dia berpesan dan meminta maaf kepada seluruh elemen LSM atas adanya pemberitaan yang menyudutkan nama baik LSM lainnya.


"Saya meminta maaf kepada teman-teman LSM karena tuduhan tidak benar itu, dan pasti saya lawan. Silahkan pelapor membuktikannya. Jangan seret nama LSM hanya karena kami bersuara keras terhadap penyimpangan,” ujarnya.


Iswandi bahkan menantang siapapun yang memiliki bukti valid tentang tuduhan pemerasan agar melapor ke pihak berwajib. Menurutnya, fitnah yang disebar melalui media justru menunjukkan lemahnya bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak yang merasa terganggu.


“Silakan lapor polisi kalau memang ada bukti. Jangan jadi pengecut yang bersembunyi di balik berita. Kami LSM, bukan preman. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam kalau nama baik kami dicemarkan,” tegasnya.(2R)