detikinews.id |Jakarta - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengumumkan bahwa logo organisasi tersebut telah resmi terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum IWO, Dwi Christianto.
"Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya," kata Dwi Christianto.
Pengajuan merek logo IWO diajukan pada September 2024, dan diputuskan pada 21 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham. Hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.
"Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI, sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diproses dengan kurun waktu singkat," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi.
Dalam pernyataannya, IWO mengingatkan kepada publik agar berhati-hati dengan pihak-pihak yang mungkin mengatasnamakan IWO dan menggunakan logo organisasi tersebut secara tidak sah.
"Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar kami, yang mungkin saja menggunakan nama IWO dan logo IWO. Oleh karenanya, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati," tegas Dwi Christianto.
IWO merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan yang bekerja di berbagai media online atau daring. Organisasi ini berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan
profesionalitas anggota dan menjamin keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.(2R)