Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, S.Sos, melalui Kanit Reskrim AKP Henri Aswan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka berinisial RH (24), seorang karyawan yang beralamat di Jalan A. Pawi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Menurut keterangan pihak kepolisian, korban pencurian adalah seorang perempuan bernama Darma (69), wiraswasta, beralamat di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
"Kejadian ini terjadi seminggu sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 15.35 WITA di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurunge," ungkap Aswan.
Kronologis kejadian bermula ketika korban selesai berbelanja di kompleks Pasar Sentral Lama dan hendak menuju rumah. Secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang merampas tas yang tergantung di tangan kiri korban. Akibatnya, korban hilang keseimbangan dan melepaskan tas tersebut.
Tas yang dirampas berisi satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A05 warna hitam dan sejumlah uang tunai sekitar Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.500.000.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Scoopy warna biru yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05 warna hitam milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
(Ar)