Jakarta, Detikinews.id
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) menyorot adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di area Kawasan Hutan Produksi di Kota Sawahlunto, yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal Maka, untuk memenuhi asas praduga tak bersalah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI menyurati Direktur PT. Miyor Pratama Coal pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.
“Benar, kami telah menyurati PT. Miyor Pratama Coal. Karena, pihaknya kami duga berdasarkan data dan informasi yang sudah kami kumpulkan/ full bucket, bahwa pihak perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,” ungkap Elim Makalmai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lidik Krimsus RI, kepada media di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Berdasarkan tracking kami, surat tersebut sudah diterima oleh pihak PT. Miyor Pratama Coal di Kota Sawahlunto. Namun, sayangnya hingga saat ini kami tidak menerima balasan surat dari perusahaan tambang tersebut,” beber Elim.
Lebih lanjut Elim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah ‘mencium’ adanya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Iapun yakin, ‘peburuan’ Kejati Sumbar itu, dikarenakan konfirmasi Lidik Krimsus RI.
“Kami juga menyayangkan ini pihak Kejati Sumbar, tidak memberitahukan sama sekali, kalau mereka sudah memeriksa pihak PT. Miyor Pratama Coal. Mau diam-diam, tapi ‘terendus’ juga akhirnya. Ada dokumen yang kami peroleh terkait itu, bisa dibuktikan nanti, kalau ada yang ingin membantah,” tegas Elim.
“Tetapi, walaupun demikian, sekali lagi kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Mungkin saja, pihak Kejati Sumbar sedang melakukan verifikasi dan validasi dari dugaan yang kami konfirmasi tersebut. Hanya saja, kami berharap, pihak Kejati Sumbar memberitahu segera hasil pemeriksaan Direktur PT. Miyor Pratama Coal, yakni inisial ‘H.Id’ itu,” imbuhnya.
Kata Elim, dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Miyor Pratama Coal itu, jika terbukti; maka jelas sudah kerugian negara yang sangat besar telah terjadi. Dan, satu-satunya solusi PT. Miyor Pratama Coal harus ditindak dan kerugian negara yang sudah ia raup, harus dikembalikan.
“Jika saja sudah diberlakukan Undang-Undang Perampasan Asset, itu pimpinan PT. Miyor Pratama Coal harus dimiskinkan. Saya persis tahu amanat Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagi pihak-pihak yang telah merugikan negara, agar sekiranya mengembalikan kerugian itu, atau tidak ia akan memburu si pelakunya,” pungkas Elim, dengan nada tinggi.
(Tim)